A. Pengertian Kode Etik
Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman
etis dalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku.
Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang
bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik profesi juga terdapat
larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. Tidak
hanya itu, kode etik profesi pun berisi tentang tingkah laku anggota profesi
pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian
kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.
B. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan
kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak
luar atau masyarakat, agar pihak luar jangan sampai memandang rendah suatu profesi.
Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk
tindakan atau perilaku anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi
tersebut terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut
kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir
(atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal
kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
dapat merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin
para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para
anggotanya untuk melaksanakan profesinya dengan baik.
3. Untuk meningkatkan pengabadian para
anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabdian profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena
itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap anggota profesi
diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
6.
Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya
sendiri.
C. Fungsi Kode Etik
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
:
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi
sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode
etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada
sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
D. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.
Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara
perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan
atas nama anggota-anggota yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi
tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang
menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi
profesi yang bersangkutan.
Apabila setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi
atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
E. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering kita jumpai bahwa ada
kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya
merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi
peraturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang
mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi
aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang bersifat memaksa, baik berupa
sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh, jika seseorang
anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota
profesinya, dan jika kecurangan itu dianggap serius maka ia dapat dituntut di pengadilan.
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik
akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap
terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu,
menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap dan tidak main-main.
F. Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan
sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia
merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan
profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang
dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah
air, pertama dalam Kongres PGRI XIII tahun 1973, dan kemudian disempurnakan
dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru
Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut.
Guru Indonesia menyadari, bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan
negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia terpanggil
untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar